Perkembangan
kota-kota di Indonesia meningkat secara pesat dalam 41 tahun terakhir. Dalam
durasi tersebut jumlah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di kawasan
urban meningkat dua kali lipat menjadi sebesar 52 persen. Jumlah tersebut
diperkirakan akan terus bertambah dengan semakin banyaknya urbanisasi menjadi
lebih dari 60 persen pada tahun 2030.
Menyadari hal tersebut, Kementrian PU melalui Direktorat Jenderal
Penataan Ruang menginisiasikan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) sejak
tahun 2011. Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) diluncurkan oleh Kementrian
PU sebagai salah satu bentuk inisiatif program pemerintah pusat agar Pemerintah
Kota bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi dapat mempercepat pemenuhan
ketetapan UU No. 26 Tahun 2001 tentang Penataan Ruang yaitu tersedianya ruang
terbuka hijau sebesar 30 persen dalam upaya mengurangi dampak perubahan iklim
di Indonesia.
Adapun maksud Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) adalah untuk
menjabarkan amanat UU penataan Ruang tentang perwujudan 30% dari wilayah kota
sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta menindaklanjuti 10 Prakarsa Bali dari
forum Sustainable Urban Development
(SUD) khususnya butir ke tujuh yaitu “Mendorong peran pemangku kepentingan
perkotaan dalam mewujudkan kota hijau”, berupa inisiatif bersama pemerintah
Kabupaten/ Kota masyarkata dan dunia usaha nasional. Tujuan P2KH adalah untuk
meningkatkan kualitas kota khususnya melalui perwujudan RTH 30% sekaligus
implementasi RTRW Kota/ Kabupaten dan meningkatkan partisipasi pemangku
kepentingan dalam implementasi agenda hijau kota.
Adapun sasaran P2KH Kota Yogyakarta Tahun 2013 antara lain :
1. Penyusunan Masterplan RTH
2. Penyusunan
DED Taman Kota
3. Penyusunan
Rencana Aksi
4. Aksi
Komunitas Hijau
Ada 8 (delapan) atribut Kota Hijau yang
dikembangkan khusus untuk Indonesia. Ke-delapan atribut Kota Hijau tersebut
adalah sebagai berikut:
8 Atribut Kota Hijau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar