Selasa, 28 Mei 2013

KOTA HIJAU INDONESIA


Perkembangan kota-kota di Indonesia meningkat secara pesat dalam 41 tahun terakhir. Dalam durasi tersebut jumlah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di kawasan urban meningkat dua kali lipat menjadi sebesar 52 persen. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah dengan semakin banyaknya urbanisasi menjadi lebih dari 60 persen pada tahun 2030.

Menyadari hal tersebut, Kementrian PU melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang menginisiasikan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) sejak tahun 2011. Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) diluncurkan oleh Kementrian PU sebagai salah satu bentuk inisiatif program pemerintah pusat agar Pemerintah Kota bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi dapat mempercepat pemenuhan ketetapan UU No. 26 Tahun 2001 tentang Penataan Ruang yaitu tersedianya ruang terbuka hijau sebesar 30 persen dalam upaya mengurangi dampak perubahan iklim di Indonesia.
Adapun maksud Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) adalah untuk menjabarkan amanat UU penataan Ruang tentang perwujudan 30% dari wilayah kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta menindaklanjuti 10 Prakarsa Bali dari forum Sustainable Urban Development (SUD) khususnya butir ke tujuh yaitu “Mendorong peran pemangku kepentingan perkotaan dalam mewujudkan kota hijau”, berupa inisiatif bersama pemerintah Kabupaten/ Kota masyarkata dan dunia usaha nasional. Tujuan P2KH adalah untuk meningkatkan kualitas kota khususnya melalui perwujudan RTH 30% sekaligus implementasi RTRW Kota/ Kabupaten dan meningkatkan partisipasi pemangku kepentingan dalam implementasi agenda hijau kota.

Adapun sasaran P2KH Kota Yogyakarta Tahun 2013 antara lain :
1.      Penyusunan Masterplan RTH 
2.      Penyusunan DED Taman Kota 
3.      Penyusunan Rencana Aksi 
4.      Aksi Komunitas Hijau 

Ada 8 (delapan) atribut Kota Hijau yang dikembangkan khusus untuk Indonesia. Ke-delapan atribut Kota Hijau tersebut adalah sebagai berikut:

8 Atribut Kota Hijau




Tidak ada komentar:

Posting Komentar